Sunan an-Nasaiy
Sunan an-Nasaiy No. 329
أَخْبَرَنَا الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ عَنْ عَمْرٍو وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرٍ أَنَّ أَبَا السَّائِبِ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Al Harits bin Miskin] telah dibacakan kepadanya dan saya mendengarnya dari [Ibnu Wahab] dari [Amr yaitu Ibnu Al Harits] dari [Bukair] bahwa [Abu Sa'ib] berkata kepadanya, dia telah mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian mandi junub pada air yang tergenang (tidak mengalir)."